Kajian LPEM UI: Kripto Dorong Lapangan Kerja dan Sumbang Ratusan Triliun ke Ekonomi
Studi LPEM UI menunjukkan industri kripto di Indonesia telah menciptakan ratusan ribu lapangan kerja dan berpotensi menyumbang hingga Rp260 triliun ke perekonomian nasional.
Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) merilis hasil kajian terbaru tentang kontribusi aset kripto terhadap ekonomi nasional. Dalam studi bertajuk âKajian Kontribusi Ekonomi Kripto terhadap Perekonomian Indonesiaâ, peneliti LPEM UI Prani Sastiono menyebut industri kripto yang beroperasi secara legal telah menyumbang sekitar Rp70,04 triliun atau setara 0,32 persen PDB Indonesia pada 2024, serta membuka lebih dari 333 ribu lapangan kerja.
Prani menjelaskan, angka itu bisa melonjak tajam bila seluruh transaksi kripto yang masih berjalan di platform ilegal beralih ke platform resmi. Dalam skenario tersebut, kontribusi ekonomi kripto bisa mencapai Rp189 hingga Rp260 triliun, dengan potensi menciptakan 892 ribu hingga 1,22 juta lapangan kerja.
Ia menambahkan, kontribusi besar ini datang dari berbagai sektor yang terhubung dengan ekosistem kripto, mulai dari pengembang teknologi, pelaku startup Web3, kreator aset digital, hingga layanan keamanan dan edukasi keuangan. âIndustri kripto kini tidak hanya soal investasi, tetapi juga menciptakan nilai ekonomi baru dan membuka banyak jenis pekerjaan yang sebelumnya tidak ada,â ujarnya dalam paparan yang dikutip dari laporan resmi LPEM UI di Jakarta.
LPEM UI mencatat nilai transaksi kripto di Indonesia sepanjang 2024 mencapai Rp650,61 triliun, melonjak lebih dari 335 persen dibanding tahun sebelumnya. Pada Juli 2025 saja, nilai transaksi sudah mencapai Rp276,54 triliun dengan 16,5 juta akun pengguna aktif. Lonjakan ini menunjukkan bahwa ekonomi digital berbasis blockchain telah menjadi bagian dari sistem keuangan baru yang mulai terintegrasi dalam perekonomian nasional.
Meski begitu, LPEM UI menilai masih ada tantangan besar yang harus diatasi, terutama terkait pengawasan platform ilegal dan regulasi pajak yang dinilai belum kompetitif. Regulasi yang adaptif dan sistem pengawasan yang ketat dinilai penting agar industri ini bisa berkembang secara sehat sekaligus memberikan kontribusi maksimal kepada negara.
Dengan pengelolaan yang tepat, sektor kripto diyakini akan menjadi salah satu motor baru penggerak ekonomi digital Indonesia, berdampingan dengan e-commerce, fintech, dan industri kreatif.





